Jumat, 27 Desember 2013

PEREMPTORY NORMS (JUS COGENS): Perspektif Teori-Teori Hukum yang Positivistik



PEREMPTORY NORMS (JUS COGENS):
Perspektif Teori-Teori Hukum yang Positivistik

Peremptory Norms (jus cogens)’ dalam perspektif positivistik lebih ditekankan pada ‘persetujuan negara-negara’. Persyaratan persetujuan negara merupakan justifikasi dasar bahwa negara secara independen berdaulat dan otonom. Oleh karena itu, demikian dinyatakan  Evan J. Criddle & Evan Fox Decent dengan merujuk pada pendapat Genady M. Danilenko dan Georg Schwarzenberger, negara tidak dapat terikat norma-norma yang tidak pernah disetujuinya.[1] Criddle dan Decent mengutip Christos L. Rozakis, teori-teori hukum yang bersifat positivistik atau pendekatan yang berbasis pada persetujuan negara, norma-norma internasional mencapai status ‘peremptory norm’ jika melalui proses legislasi yang kemudian akan menghasilkan hukum internasional seperti pada umumnya terjadi. Secara spesifiknya, negara menyetujui suatu ‘peremptory norm’ melalui suatu kodifikasi ke dalam norma pada suatu perjanjian internasional. Status ‘peremptory norm’ diterima sebagai hukum kebiasaan internasional, atau menggunakan norma-norma ‘peremptory norm’ tersebut secara domestik sebagai prinsip-prinsip hukum umum.[2]


[1]Genady M. Danilenko menulis artikel International Jus Cogens: Issues of Law Making, dimuat dalam European Journal International Law, 42, 53 (1991). Georg Schwarzenberger menulis artikel, International Jus Cogens, dimuat dalam Texas Law Review, 455, 467 (1965). Lihat, Evan J. Criddle & Evan Fox Decent, A Fiduciary Theory of Jus Cogens, artikel dimuat dalam Yale Journal of International Law, Vol. 34, 2009, hlm.339.
[2]Christosn L. Rizakis tahun 1961 menerbitkan bukunya berjudul The Concept of Jus Cogens in the Law of Treaties, hlm.76. Lihat,  Evan J. Criddle & Evan Fox Decent, A Fiduciary Theory of Jus Cogens, artikel dimuat dalam Yale Journal of International Law, Vol. 34, 2009, hlm.339.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar