Jus cogens dalam hukum
internasional masih menjadi perdebatan. Sulit untuk menentukan faktor-faktor
apa saja yang dapat menjadikan sebuah prinsip dalam hukum internasional menjadi
sebuah jus cogens. Ketika sebuah
prinsip dalam hukum internasional telah mencapai derajat jus cogens, Brownlie, menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak dapat
dikecualikan dalam keadaan apapun.[1]
Schwarzerberger:
1. Prinsip atau
asas harus memiliki sifat-sifat yang universal atau asas-asas yang fundamental.
2. Prinsip atau
asas mempunyai arti yang luar biasa atau istimewa dalam hukum internasional di dibandingkan
dengan prinsip atau asas lainnya.
3. Prinsip atau asas
itu merupakan bagian esensial dari hukum internasional. Prinsip itu mempunyai
karakteristik yang merupakan refleksi dari hukum internasional.
Vedross:
1.
Prinsip
atau asas sesuai dengan kepentingan bersama dalam masyarakat internasional.
2.
Prinsip
atau asas hadir untuk tujuan-tujuan kemanusiaan.
3.
Prinsip
atau asas sesuai atau selaras dengan piagam PBB.
Evan
J. Criddle dan Evan Fox-Decent, mengutip pendapat Lon L. Fuller dalam
artikelnya A Fiduciary of Jus Cogens
menyatakan tujuh kriteria formal untuk mengidentifikasi suatu prinsip atau asaa
dapat dikategorikan sebagai jus cogens.[2]
1.
Peremptory norms
must embody general and universal principles.
2.
Peremptory norms
must be public.
3. Compliance with
jus cogens norms must be feasible in the sense that theycannot demand the
impossible.
4.
The subject
matter of the norm should be clear and unequivocal.
5.
Peremptory norms
should be internslly consistent.
6.
Jus cogens norms
should be prospective rather than retroactive in nature.
7.
The set of peremptory
norms should remainrelatevely stable over time.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar