Selasa, 24 Desember 2013

PARAMETER AGAR SUATU PRINSIP ATAU ASAS MENDAPAT STATUS JUS COGENS



Jus cogens dalam hukum internasional masih menjadi perdebatan. Sulit untuk menentukan faktor-faktor apa saja yang dapat menjadikan sebuah prinsip dalam hukum internasional menjadi sebuah jus cogens. Ketika sebuah prinsip dalam hukum internasional telah mencapai derajat jus cogens, Brownlie, menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun.[1]

Schwarzerberger:
1.      Prinsip atau asas harus memiliki sifat-sifat yang universal atau asas-asas yang fundamental.
2.  Prinsip atau asas mempunyai arti yang luar biasa atau istimewa dalam hukum internasional di dibandingkan dengan prinsip atau asas lainnya.
3.   Prinsip atau asas itu merupakan bagian esensial dari hukum internasional. Prinsip itu mempunyai karakteristik yang merupakan refleksi dari hukum internasional.

Vedross:
1.      Prinsip atau asas sesuai dengan kepentingan bersama dalam masyarakat internasional.
2.      Prinsip atau asas hadir untuk tujuan-tujuan kemanusiaan.
3.      Prinsip atau asas sesuai atau selaras dengan piagam PBB.

Evan J. Criddle dan Evan Fox-Decent, mengutip pendapat Lon L. Fuller dalam artikelnya A Fiduciary of Jus Cogens menyatakan tujuh kriteria formal untuk mengidentifikasi suatu prinsip atau asaa dapat dikategorikan sebagai jus cogens.[2]

1.      Peremptory norms must embody general and universal principles.
2.      Peremptory norms must be public.
3.  Compliance with jus cogens norms must be feasible in the sense that theycannot demand the impossible.
4.      The subject matter of the norm should be clear and unequivocal.
5.      Peremptory norms should be internslly consistent.
6.      Jus cogens norms should be prospective rather than retroactive in nature.
7.      The set of peremptory norms should remainrelatevely stable over time.



[1]Ian Brownlie, 1998, Principle of Public International Law, Clarendon Press, hlm.515.
[2]Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduciary of Jus Cogens, artikel dimuat dalam “The Yale Journal of International Law”, Vol.34, Tahun 2009, hlm.361-362.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar