Minggu, 22 Desember 2013

Fiduciary Relationship

Hubungan fidusia atau kepercayaan (fiduciary relationship) telah menjadi bagian dalam yurisprudensi hukum Anglo-American selama hampir 250 tahun. Sebelumnya pengertian mengenai fiduciary relationship masih menjadi perdebatan panjang. Selain itu para ahli hukum dan praktisi hukum tidak dapat menjelaskan kapan fiduciary relationship itu muncul, tindakan apa yang termasuk pelanggaran fiduciary relationship dan apa akibat hukum atas terjadinya pelanggaran tersebut.Dari fiduciary relationship inilah lahir fiduciary duty (Pelaksanaan prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.32). Widowati Soemantri, sebagaimana tercantum dalam footnote No.71, hlm.34 mengutip dari sumber-sumber: Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Cet.2 (Edisi Revisi 2009), (Yogyakarta: Total Media, 2009), hlm. 205. (Mengutip dari Robert Cotter and Bradley J. Freedman, The Fiduciary Relationship : its Economic Character and Legal Consequences, 66 New York University Law Review, October 1991, hlm. 1045-1046.)

Hubungan fidusia atau kepercayaan (fiduciary relationship) melahirkan
fiduciary duty, yaitu duty of loyalty and good faith dan duty of care,
skill and diligence (Pelaksanaan prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.32).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar