Mengutip pendapat Bernards S. Black oleh Widowati Soemantri, Fiduciary Duties pertama kali
diperkenalkan oleh para hakim common law, dioperasikan tanpa petunjuk dari hukum formil tetulis. Pelaksanaan dalam hukum perusahaan di Amerika dan dibanyak jurisdiksi common law lainnya tidak ditemukan penjelasan sama sekali mengenai inti dari pada fiduciary duties yaitu duty of care dan duty of loyalty (Widowati Soemantri, Pelaksanaan prinsip..., FH UI, 2010, hlm.35).
Fiduciary duties bagi Direksi ini terus berevolusi tanpa hukum formil yang tertulis. Menurut Black, demikian dikutip Widowati Soemantri, terdapat dua prinsip dasar dari fiduciary duties yaitu
duty of loyalty dan duty of care terlalu sederhana. Oleh karena, demikian pandangan Black, perlu tambahan dua prinsip dasar lagi yaitu duty of disclosure dan duty of extra care (Widowati Soemantri, Pelaksanaan prinsip..., FH UI, 2010, hlm.35).
Duty of loyalty mewajibkan para pengambil keputusan dalam Perseroan harus bertindak demi kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi mereka. Cara paling mudah untuk mematuhi prinsip ini adalah tidak melakukan transaksi yang melibatkan konflik kepentingan
atau dikenal dengan self-dealing transactions (Widowati Soemantri, Pelaksanaan prinsip..., FH UI, 2010, hlm.35).
Prinsip duty of care mewajibkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati dan seksama. Untuk itu diperlukan doktrin business judgment rule yang memberikan justifikasi bahwa keputusan bisnis bebas dari unsur pertimbangan dan pemikiran yang irasional (Widowati Soemantri, Pelaksanaan prinsip..., FH UI, 2010, hlm.35).
Prinsip duty of disclosure lazim diberlakukan bagi Perusahaan Publik pada hukum Pasar Modal dalam hal perusahaan melaksanakan aksi korporasi (Widowati Soemantri, Pelaksanaan prinsip..., FH UI, 2010, hlm.35).
Sumber rujukan Widowati Soemantri: Bernard S. Black, "The Principal Fiduciary Duties of Board of Directors", Presentation at Third Asian Raoundtable on Corporate Governance, Singapore, 4 April 2001, hlm. 1-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar