Minggu, 22 Desember 2013

F I D U S I A



F I D U S I A
Oleh: Junaiding *)
Bahan ini diunduh dari sumber: web professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/fidusia.html
Fidusia atau dalam bahasa Inggris Fiduciary telah ada sebagai badan publik sejak zaman Cicero (Evan Fox-Decent, “Sovereignty’s Promise: The State as Fiduciary”, (USA, New York: Oxford University press Inc., 2011), hlm. 30). Sedangkan konsep fidusia sendiri telah ada sebelum adanya hukum romawi, yang mana konsep fidusia terdapat dalam Hukum Islam, laws of Hammurabi of Ancient Mesopotamia, Germanic (Salic) Law, dan The Jewish Law (Tamar Frankel, “Fiduciary Law: Analysis, Definition, Relationships, Duties, Remedies Over History and Cultures”, (Anchorage, AK: Fathom Pub Co., 2008), hlm. 7-14). Kemudian untuk konsep hukum dari fidusia telah dikenal sejak zaman Romawi. Istilah ‘Fiduciary’ merupakan asal kata dari bahasa latin ‘Fiduciarius’, yang berarti ‘orang yang memegang suatu kepercayaan’. Dalam konsep hukum Romawi dikenal istilah fideicommissum dan fiducia. Fideicommissio atau kepercayaan memungkinkan seorang pewaris menggunakan perantara dalam hal memberikan warisan kepada ahli warisnya yang secara hukum belum mampu untuk menerima warisan, seperti orang yang belum dewasa atau belum menikah. Dan fiducia memberikan peluang kepada debitur untuk mentrasfer kepemilikan properti kepada kreditur sampai utang debitur terhadap kreditur terlunasi, dan selama jangka waktu tersebut maka properti itu tidak dapat dijual (Evan Fox-Decent, Op., Cit., hlm. 30-31).
*) Penulis, adalah pemilik dan penulis seluruh artikel yang ada di blog ini. Lulus dari  Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Dan merupakan penghuni baru di dalam rimba sebuah profesi yang dinamai “Advokat”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar