F I D U S I A
Oleh: Junaiding *)
Bahan ini diunduh dari
sumber: web professionaladvocate.blogspot.com/2013/12/fidusia.html
Fidusia
atau dalam bahasa Inggris Fiduciary telah ada sebagai badan publik sejak zaman
Cicero (Evan
Fox-Decent, “Sovereignty’s Promise:
The State as Fiduciary”, (USA, New York: Oxford University press
Inc., 2011), hlm. 30). Sedangkan
konsep fidusia sendiri telah ada sebelum adanya hukum romawi, yang mana konsep
fidusia terdapat dalam Hukum Islam, laws of Hammurabi of Ancient Mesopotamia,
Germanic (Salic) Law, dan The Jewish Law (Tamar Frankel, “Fiduciary Law: Analysis, Definition, Relationships, Duties, Remedies Over
History and Cultures”, (Anchorage, AK: Fathom Pub Co., 2008), hlm.
7-14). Kemudian
untuk konsep hukum dari fidusia telah dikenal sejak zaman Romawi. Istilah ‘Fiduciary’
merupakan asal kata dari bahasa latin ‘Fiduciarius’, yang berarti ‘orang yang
memegang suatu kepercayaan’. Dalam konsep hukum Romawi dikenal istilah fideicommissum
dan fiducia. Fideicommissio atau kepercayaan memungkinkan seorang pewaris
menggunakan perantara dalam hal memberikan warisan kepada ahli warisnya yang
secara hukum belum mampu untuk menerima warisan, seperti orang yang belum
dewasa atau belum menikah. Dan fiducia memberikan peluang kepada debitur untuk
mentrasfer kepemilikan properti kepada kreditur sampai utang debitur terhadap
kreditur terlunasi, dan selama jangka waktu tersebut maka properti itu tidak
dapat dijual (Evan Fox-Decent, Op., Cit., hlm. 30-31).
*) Penulis, adalah pemilik dan penulis seluruh artikel yang ada
di blog ini. Lulus dari Fakultas
Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Dan merupakan penghuni baru di dalam
rimba sebuah profesi yang dinamai “Advokat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar