Sumber: http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf
Istilah
“asas” dalam Bahasa Inggris sepadan dengan istilah “principle”. Dalam Black’s
Law Dictionary, principle ditafsirkan sebagai: “a fundamental truth or doctrine, as law; a comprehensive rule or doctrine
which furnishes or origin for others; a settled rule of action, procedure or
legal determination. A truth or proposition so clear so it cannot be proved or
contradicted unless as a proposition which still clearer. That which constitute
the essence of a body or its constituent parts” (Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing.
Co, St. Paul Minn, 1990, hlm. 1193).
Dari
pendapat di atas, asas memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.
A fundamental
truth or doctrine, as law; (sebuah doktrin atau kebenaran mendasar yang
diterima sebagai hukum);
2.
A comprehensive
rule or doctrine which furnishes or origin for others; (sebuah aturan
atau doktrin yang menyeluruh yang menjadi sumber bagi aturan atau doktrin
lainnya);
3.
A settled rule
of action, procedure or legal determination (sebuah aturan bertindak yang
telah mapan berupa prosedur atau ketentuan-ketentuan hukum yang sangat menentukan/menjadi
acuan).
Pendapat
di atas, kebenaran atau proposisi dalam asas begitu jelas sehingga tidak dapat
(perlu) dibuktikan atau dipertentangkan kecuali sebagai sebuah proposisi yang masih
belum jelas (http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf,
hlm.16)
Sudikno
Mertokusumo (berdasarkan pendapat Bellefroid, van Eikema Hommes, The Liang Gie
dan P. Scholten), berpendapat “Asas hukum atau prinsip hukum adalah bukanlah
peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya
atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam
dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan hakim
yang
merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2002,
hlm. 34).
.
Satjipto
Rahardjo berpendapat bahwa asas hukum merupakan ”jantungnya” peraturan hukum
dan memiliki posisi sebagai ratio legis,
yang akan memberikan bantuan dalam memahami peraturan-peraturan hukum (Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1996, hlm. 45).
Asas hukum
bukanlah peraturan yang bersifat nyata melainkan berupa sebuah pondasi pikiran atas
kebenaran, doktrin atau proposisi yang mendasari lahirnya kaidah hukum
yang terjelma dalam hukum positif (http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf,
hlm.16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar