Minggu, 22 Desember 2013

Asas = Principle

Sumber: http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf

Istilah “asas” dalam Bahasa Inggris sepadan dengan istilah “principle”. Dalam Black’s Law Dictionary, principle ditafsirkan sebagai: “a fundamental truth or doctrine, as law; a comprehensive rule or doctrine which furnishes or origin for others; a settled rule of action, procedure or legal determination. A truth or proposition so clear so it cannot be proved or contradicted unless as a proposition which still clearer. That which constitute the essence of a body or its constituent parts” (Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing. Co, St. Paul Minn, 1990, hlm. 1193).

Dari pendapat di atas, asas memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.      A fundamental truth or doctrine, as law; (sebuah doktrin atau kebenaran mendasar yang diterima sebagai hukum);
2.      A comprehensive rule or doctrine which furnishes or origin for others; (sebuah aturan atau doktrin yang menyeluruh yang menjadi sumber bagi aturan atau doktrin lainnya);
3.      A settled rule of action, procedure or legal determination (sebuah aturan bertindak yang telah mapan berupa prosedur atau ketentuan-ketentuan hukum yang sangat menentukan/menjadi acuan).
Pendapat di atas, kebenaran atau proposisi dalam asas begitu jelas sehingga tidak dapat (perlu) dibuktikan atau dipertentangkan kecuali sebagai sebuah proposisi yang masih belum jelas (http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf, hlm.16)

Sudikno Mertokusumo (berdasarkan pendapat Bellefroid, van Eikema Hommes, The Liang Gie dan P. Scholten), berpendapat “Asas hukum atau prinsip hukum adalah bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim
yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 34).
.
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa asas hukum merupakan ”jantungnya” peraturan hukum dan memiliki posisi sebagai ratio legis, yang akan memberikan bantuan dalam memahami peraturan-peraturan hukum (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,  1996, hlm. 45).

Asas hukum bukanlah peraturan yang bersifat nyata melainkan berupa sebuah pondasi pikiran atas kebenaran, doktrin atau proposisi yang mendasari lahirnya kaidah hukum yang terjelma dalam hukum positif (http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf, hlm.16).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar