Philip Lipton dan Abraham Herzberg, demikian dikutip Widowati Soemantri (Pelaksanaan prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.38),
membagi doktrin fiduciary duty menjadi 2 kelompok utama yaitu (1) duty of
loyalty and good faith; dan (2) duty to exercise care and diligence. Duty of loyalty and good faith terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
(a) duty to act bona fide in the interest of the company;
(b) duty to exercise power for their proper purpose;
(c) duty to retain their discrenatory powers;
(d) duty to avoid conflicts of interests.
Prinsip duty to act bona fide in the interest of the company mewajibkan Direksi melakukan kepengurusan Perseroan demi kepentingan Perseroan semata. Direksi harus mengetahui dan memiliki penilaian sendiri tentang tindakan yang menurut pertimbangannya adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan untuk kepentingan Perseroan (elaksanaan prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.38).
Prinsip duty to exercise power for proper purposes mewajibkan Direksi sebagai pengemban kepercayaan yang diangkat oleh RUPS dapat bertindak adil dalam memberikan manfaat yang optimum bagi para pemegang saham secara keseluruhan (elaksanaan prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.39).
Prinsip duty to retain discretion dimaksudkan agar Direksi tidak melakukan pembatasan dini atau membuat suatu perjanjian yang akan mengekang kebebasan bertindak untuk tujuan dan kepentingan Perseroan (Pelaksanaan Prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010, hlm.39).
Prinsip duty to avoid conflict of interest mewajibkan Direksi untuk menghindari dilakukannya tindakan yang menempatkan Direksi dalam keadaan yang tidak memungkinkan dirinya bertindak secara wajar demi tujuan dan kepentingan Perseroan (Pelaksanaan Prinsip..., Widowati Soemantri, FH UI, 2010,hlm.40).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar