Senin, 23 Desember 2013

MEMAHAMI JUS COGENS: BELAJAR DARI EVAN J. CRIDDLE & EVAN FOX-DECENT



MEMAHAMI JUS   COGENS:
BELAJAR DARI EVAN J. CRIDDLE & EVAN FOX-DECENT
Tulisan Pertama

Oleh: Wagiman

Pengantar:
Saya sangat ingin sekali memahami pendapat/ pikiran Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent sebagaima tertuang dalam tulisannya berjudul A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Mulai hari ini dicoba untuk ‘dicicil’ untuk disajikan. Terima kasih.

Jus cogens’ secara harafiah berarti ‘hukum yang memaksa’. Istilah ini merujuk pada norma-norma yang bersifat suatu ‘perintah dari otoritas yang harus ditaati (Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Artikel dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34 Tahun 2009, hlm.331).

Jus cogens’ berisi minimum larangan terhadap perbudakan, perdagangan manusia, penghilangan orang penyiksaan. ‘Jus cogens’ terdapat pula pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekuatan bersenjata ditaati (Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Artikel dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34 Tahun 2009, hlm.331-332).

Pengertian ‘Jus cogens’ terdapat dalam Vienna Convention on the Law of Treaties, Pasal 53 menyebutkan: “........a peremptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of states as a whole as norm from modified only by a subsequent norm of general international law having the same character”.
(Suatu norma yang harus ditaati, yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru yang mempunyai sifat yang sama).

Hadirnya ‘norma-norma yang harus ditaati’ selama abad yang lalu telah menjadikan gelombang kejut terhadap teori hukum internasional. Teori hukum internasional dengan hadirnya ‘norma-norma yang harus ditaati’ telah bertransformasi dari doktrin sumber hukum tua yang sangat dihormati dan ‘mengganggu’ terhadap konsepsi terhadap kedaulatan negara.
Hadirnya ‘norma-norma yang harus ditaati’ oleh para ahli ‘dirayakan sekaligus diratapi’. ‘Norma-norma yang harus ditaati’ atau jus cogens secara luas dipersepsi telah membuat atau membentuk suatu hirarki normatif’ dalam hukum internasional. ‘Norma-norma yang harus ditaati’ atau jus cogens telah mempengaruhi norma-norma fundamental seperti ‘larangan terhadap perbudakan’dan ‘genosida’ dengan status suatu ‘kuasi konstitusional’ ditaati (Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Artikel dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34 Tahun 2009, hlm.332).
(Besambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar