MEMAHAMI JUS COGENS:
BELAJAR DARI EVAN
J. CRIDDLE & EVAN FOX-DECENT
Tulisan Pertama
Oleh: Wagiman
Pengantar:
Saya sangat ingin sekali memahami pendapat/ pikiran Evan
J. Criddle & Evan Fox-Decent sebagaima tertuang dalam tulisannya berjudul A
Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Mulai hari ini dicoba untuk ‘dicicil’ untuk
disajikan. Terima kasih.
‘Jus cogens’ secara harafiah berarti ‘hukum
yang memaksa’. Istilah ini merujuk pada norma-norma yang bersifat suatu ‘perintah
dari otoritas yang harus ditaati (Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Artikel
dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34 Tahun 2009, hlm.331).
‘Jus cogens’ berisi minimum larangan
terhadap perbudakan, perdagangan manusia, penghilangan orang penyiksaan. ‘Jus cogens’ terdapat pula pada
prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB mengenai larangan penggunaan
kekuatan bersenjata ditaati (Evan J. Criddle & Evan Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus Cogens. Artikel
dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34 Tahun 2009, hlm.331-332).
Pengertian
‘Jus cogens’ terdapat dalam Vienna
Convention on the Law of Treaties, Pasal 53 menyebutkan: “........a peremptory norm of general international law is a norm
accepted and recognized by the international community of states as a whole as norm
from modified only by a subsequent norm of general international law having the
same character”.
(Suatu
norma yang harus ditaati, yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional
secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dilanggar dan hanya dapat
diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru yang mempunyai
sifat yang sama).
Hadirnya
‘norma-norma yang harus ditaati’ selama abad yang lalu telah menjadikan
gelombang kejut terhadap teori hukum internasional. Teori hukum internasional dengan
hadirnya ‘norma-norma yang harus ditaati’ telah bertransformasi dari doktrin
sumber hukum tua yang sangat dihormati dan ‘mengganggu’ terhadap konsepsi terhadap
kedaulatan negara.
Hadirnya
‘norma-norma yang harus ditaati’ oleh para ahli ‘dirayakan sekaligus diratapi’.
‘Norma-norma yang harus ditaati’ atau jus
cogens secara luas dipersepsi telah membuat atau membentuk suatu hirarki
normatif’ dalam hukum internasional. ‘Norma-norma yang harus ditaati’ atau jus cogens telah mempengaruhi
norma-norma fundamental seperti ‘larangan terhadap perbudakan’dan ‘genosida’ dengan
status suatu ‘kuasi konstitusional’ ditaati (Evan J. Criddle & Evan
Fox-Decent, A Fiduaciary Theory of Jus
Cogens. Artikel dimuat dalam The Yale Journal of International Law, Vol.34
Tahun 2009, hlm.332).
(Besambung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar