Sabtu, 11 Januari 2014

MEMBACA PEMIKIRAN WESLEY NEWCOMB HOHFELD MELALUI BUKU CARL WELLMAN (1)



MEMBACA PEMIKIRAN WESLEY NEWCOMB HOHFELD
MELALUI BUKU CARL WELLMAN
(1)
Saya pernah diminta menginventarisir seputar pemikiran Wesley Newcomb Hohfeld tentang ‘hak’.[1] Pemikiran Hohfeld dapat dibaca dalam buku karya Carl Wellman yang terbit tahun 1985.[2] Wellman merupakan sorang profesor filsafat di Universitas Washinton, St Louis. Ia dalam bukunya mencoba lima hal pokok terkait hak.[3] Pertama, apakah hak itu? Kedua, bagaimana dapat seseorang mengetahui bahwa apa yang dinyatakannya itu benar-benar sungguh merupakan hak? Ketiga, Apakah jika keberadaan beberapa hak yang spesifik telah ditetapkan, bagamaina manusia mengikutinya dalam bertingkah laku? Keempat, jenis atau macam keadaan apa untuk dapat dikatakan hak? Kelima, Apakah (jika ada), seberapa pentingkah hak itu?

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas,  Wellman menggunakan konsep pemikiran Hohfeld. Hal tersebut bukan tanpa sebab karena (sebagaimana dinyatakannya sendiri) bahwa Wellman hanya seorang ahli filsafat moral. Ia menyadari bahwa dirinya tidak dilatih secara khusus di bidang hukum.[4] Wesley Newcomb Hohfeld, demikian Wellman, memberikan kontribusi dalam lima hal. Pertama, konsepsi hukum fundamental Hohfeld berhasil membersihkan ambiguitas tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hak yang ada pada waktu itu. Hohfeld dapat menjelaskan secara rinci dan teliti sekali pengujian penggunaan ungkapan tersebut sebagaimana terjadi, baik pada putusan pengadilan maupun yang disajikan dalam literatur buku-buku hukum. Ia membedakan antara hak (claim), hak khusus (privilege), wewenang (power), kebebasan (immunity). Hal demikian dapat menghindari kebingungan konseptual.[5] Secara tajam Hohfeld membedakan empat macam konsepsi hukum fundamental, dengan memberinya contoh:[6]

(1)   X has a legal claim against Y with respect to some action if and only if Y has a legal duty to X to perform that action”.

(2)   X has a legal privilege  in face of Y to perform some  action if and only if X has no legal duty to Y to refrain from doing that action.

(3)   “X has a legal power over Y with respect to some legal relation if and only if X is able to perform some action that changes this legal relation of Y in some way”.

(4)   “X has a legal immunity from Y with respect to some legal relation if and only if Y is unable to perform any action that would change this legal relation of X”

(Bersambung...)



[1]Pemikiran Wesley Newcomb Hohfeld disajikan dalam buku berjudul Fundamental Legal Conceptions yang diterbitkan New Haven, Yale University tahun 1919. Lihat daftar pustaka buku Carl Wellman, A Theory of Rights: Person Under Laws, Institutions, and Morals, Rowman & Allaheld, hlm.221.
[2]Judul lengkap Buku Carl Wellman adalah A Theory of Rights: Person Under Laws, Institutions, and Morals.
[3]Carl Wellman, 1985, A Theory of Rights: Person Under Laws, Institutions, and Morals, Rowman & Allaheld, hlm. 1-2.
[4]Ibid, hlm.5.
[5]Ibid, hlm.8.
[6]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar