Jus
Cogens
Pencantuman Jus Cogens atau Peremptory norms of international law dalam Program Kerja
International Law Commission (ILC)[1]
perlu mendapat catatan penting, khususnya terkait dengan pernyataan “Suatu Negara
tidak boleh mengurangi/menyimpang dari suatu perjanjian (No State may derogate by agreement or otherwise)”. Pencantuman Jus Cogens atau Peremptory norms of international law pertama kali terdapat dalam the
1969 Vienna Convention on the Law of Treaties. Sejak pencantuman Jus
Cogens pada Konvensi Wina 1969 tersebut, sebagaimana disebutkan Jacovides, masih
belum terdapat suatu standar (no authoritative standards) yang baku/pasti.
Kepastian khususnya tentang ‘konten hukum yang eksak (the exact legal contens)’ dari jus
cogens, atau suatu proses/ cara dimana norma hukum internasional menghadirkan
atau menjadikannya sesuatu sebagai jus
cogens.
Disebutkan Jacovides, ketika
jus cogens sering diperdebatkan di Perserikan Bangsa Bangsa (PBB), termasuk didalamnya
Dewan Keamanan PBB menjadikannya konsep jus
cogens ini menjadi objek studi yang mendalam bagi para ahli hukum bahkan
juga disinggung dalam persidangan International Court of Justice (ICJ) dan
menjadi bahan perdebatan pula pada penyusunan draf Konvensi State Responsibility serta Code of
Crime against the Peace and Security of Mankind. Pada peristiwa-peristiwa di
atas, pembahasan tentang jus cogens
tidak hanya semata-mata apakah itu jus
cogens dan dimana jus cogens
ditemukan. Perdebatan khusus juga terjadi terkait dengan Pasal 2, Ayat 4, Piagam
PBB tentang prinsip larangan penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan
internasional yang dianggap sebagai jus
cogens. Hal ini semakin mengeskan bahwa dalam perdebatan-perdebatan
mengasumsikan bahwa diperlukan suatu batasan dan parameter yang baku tentang jus cogens. Hal itu tetap masih berulang kembali
dikemudian hari pasca Konvensi Wina 1969 yakni saat lahirnya the 1986 Vienna
Convention on the Law of Treaties between States and International
Organizations or between International Organization.
[1] Andreas Jacovides, Jus Cogens, dimuat dalam Programme,
Procedures and Working Methods of the Commission, and Its Documentation,
Extract from the Yearbook of International Law Commission, 1993 Vol. II (1),
hlm.213.