Selasa, 17 Juni 2014

Jus Cogens

Jus Cogens
Pencantuman Jus Cogens atau Peremptory norms of international law dalam Program Kerja International Law Commission (ILC)[1] perlu mendapat catatan penting, khususnya terkait dengan pernyataan “Suatu Negara tidak boleh mengurangi/menyimpang dari suatu perjanjian (No State may derogate by agreement or otherwise)”. Pencantuman Jus Cogens atau Peremptory norms of international law pertama kali terdapat dalam the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties. Sejak pencantuman  Jus Cogens pada Konvensi Wina 1969 tersebut, sebagaimana disebutkan Jacovides, masih belum terdapat suatu standar  (no authoritative standards) yang baku/pasti. Kepastian khususnya tentang ‘konten hukum yang eksak (the exact legal contens)’ dari jus cogens, atau suatu proses/ cara dimana norma hukum internasional menghadirkan atau menjadikannya sesuatu sebagai jus cogens.
Disebutkan Jacovides, ketika jus cogens sering diperdebatkan di Perserikan Bangsa Bangsa (PBB), termasuk didalamnya Dewan Keamanan PBB menjadikannya konsep jus cogens ini menjadi objek studi yang mendalam bagi para ahli hukum bahkan juga disinggung dalam persidangan International Court of Justice (ICJ) dan menjadi bahan perdebatan pula pada penyusunan draf  Konvensi State Responsibility serta Code of Crime against the Peace and Security of Mankind. Pada peristiwa-peristiwa di atas, pembahasan tentang jus cogens tidak hanya semata-mata apakah itu jus cogens dan dimana jus cogens ditemukan. Perdebatan khusus juga terjadi terkait dengan Pasal 2, Ayat 4, Piagam PBB tentang prinsip larangan penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan internasional yang dianggap sebagai jus cogens. Hal ini semakin mengeskan bahwa dalam perdebatan-perdebatan mengasumsikan bahwa diperlukan suatu batasan dan parameter yang baku tentang jus cogens.  Hal itu tetap masih berulang kembali dikemudian hari pasca Konvensi Wina 1969 yakni saat lahirnya the 1986 Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organization.



[1] Andreas Jacovides, Jus Cogens, dimuat dalam Programme, Procedures and Working Methods of the Commission, and Its Documentation, Extract from the Yearbook of International Law Commission, 1993 Vol. II (1), hlm.213.