KULIAH FILSAFAT HUKUM (2)
Jum'at/ 28.09.12
Jumat, 28 September 2012
Rabu, 26 September 2012
ARTI “NORMATIF” DALAM ILMU HUKUM (1)
ARTI “NORMATIF”
DALAM ILMU HUKUM (1)
Pandangan
Normatif adalah Kerangka berpikir tentang hukum, keberlakuannya, penerapannya,
pembentukannya dan penegakannya harus berdasar kepada segala bentuk peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hukum tersebut. Pandangan ini mutlak
memberlakukan dogmatika hukum yang bersumber pada hukum positif, sehingga tidak
memperhitungkan tentang faktor Empiris yang mengukur manfaat keberlakuan hukum
dengan melihat kondisi/ fakta di masyarakat, disebut pandangan Positivistik.
llmu hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang
khas (sui generis). Ciri ilmu hukum sebagai sui generis: karakter normatif ilmu
hukum, terminologi ilmu hukum, jenis ilmu hukum, lapisan ilmu hukum. Dari sudut
kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu
Pengetahuan Sosial. Jelaslah, sangat sulit untuk mengkategorikan ilmu
hukum ke dalam kelompok ilmu yang mana, sehingga lebih tepat jika ilmu hukum
adalah ilmu yang suigeneris. Ilmu hukum mempunyai tiga lapisan, jika dalam
tataran dogmatik hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu
praktis, karena bertujuan untuk problem solving. Tetapi dalam tataran teori
hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu
hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat
adalah induk dari ilmu. Terakhir, ilmu Hukum dibedakan menjadi Ilmu hukum
normatif obyeknya norma dengan Ilmu hukum empiris yang terdiri dari factual
patterns of behavior, Sociological jurisprudence dan socio-legal studies.
Rabu, 19 September 2012
Hari ini belajar, besok belajar, dan .... terus belajar
Doktor (bahasa
Inggris: doctor) adalah gelar
akademik tingkat tertinggi yang diberikan kepada lulusan
program pendidikan doktor (S-3) atau pascasarjana.
Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh
dewan pengajar di universitas tempat dia belajar bahwa ia
telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu. Karya ilmiah yang
digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah disertasi
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas).
Langganan:
Postingan (Atom)