Rabu, 26 September 2012

ARTI “NORMATIF” DALAM ILMU HUKUM (1)


ARTI “NORMATIF” DALAM ILMU HUKUM (1)

Pandangan Normatif adalah Kerangka berpikir tentang hukum, keberlakuannya, penerapannya, pembentukannya dan penegakannya harus berdasar kepada segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum tersebut. Pandangan ini mutlak memberlakukan dogmatika hukum yang bersumber pada hukum positif, sehingga tidak memperhitungkan tentang faktor Empiris yang mengukur manfaat keberlakuan hukum dengan melihat kondisi/ fakta di masyarakat, disebut pandangan Positivistik.
llmu hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang khas (sui generis). Ciri ilmu hukum sebagai sui generis: karakter normatif ilmu hukum, terminologi ilmu hukum, jenis ilmu hukum, lapisan ilmu hukum. Dari sudut kualitas sulit dikelompokkan dalam Ilmu Pengetahuan Alam atau dalam Ilmu Pengetahuan Sosial. Jelaslah, sangat sulit untuk mengkategorikan ilmu hukum ke dalam kelompok ilmu yang mana, sehingga lebih tepat jika ilmu hukum adalah ilmu yang suigeneris. Ilmu hukum mempunyai tiga lapisan, jika dalam tataran dogmatik hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk problem solving. Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu. Terakhir, ilmu Hukum dibedakan menjadi Ilmu hukum normatif obyeknya norma dengan Ilmu hukum empiris yang terdiri dari factual patterns of behavior, Sociological jurisprudence dan socio-legal studies.

Rabu, 19 September 2012

Hari ini belajar, besok belajar, dan .... terus belajar


Doktor (bahasa Inggris: doctor) adalah gelar akademik tingkat tertinggi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor (S-3) atau pascasarjana. Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di universitas tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu. Karya ilmiah yang digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah disertasi (Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).